KARANGASEM, Balifactualnews.com — Komisi I dan II DPRD Karangasem menaikkan status persoalan pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, ke level serius. Dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, yang di pimpin Ketua DPTD I Wayabln Suastika, Senin (19/1), dewan menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan sekadar bermasalah, tetapi telah melanggar aturan mendasar karena berdiri di kawasan sepadan pantai dan jurang tanpa kejelasan atas hak tanah.
Anggota Komisi II DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, menyebut temuan lapangan menunjukkan pelanggaran terang-benderang. Bangunan di Banjar Dinas Lean itu berdiri di zona terlarang, sementara pemilik tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
“Surat tanah saja tidak bisa diperlihatkan. Lalu atas dasar apa proses perizinan bisa berjalan? Desa sudah berkali-kali melapor ke provinsi dan DPRD. Kalau ini dibiarkan, warga lain akan meniru. Ini preseden buruk,” tegas Sumardi.
Sikap keras juga disampaikan Wayan Sumatra dan I Komang Sudanta. Berdasarkan paparan eksekutif, bangunan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan tata ruang. DPRD mendorong pimpinan dewan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal penegakan peraturan daerah agar tidak tumpul di lapangan.
Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, Wedasmara, mengakui secara administratif pemilik bangunan belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Dari sisi tata ruang, posisi bangunan jelas berada di kawasan sepadan pantai.
“Kalau mengacu RTRW, bangunan itu masuk sepadan pantai. Meski kawasan pariwisata, tetap melanggar karena melewati batas sepadan jurang dan pantai,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Karangasem, IB Eka Ananta Wijaya, menegaskan pihaknya sudah bergerak sesuai kewenangan. Hasil turun lapangan memastikan pemilik tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.
“November 2025 kami sudah memanggil yang bersangkutan. Alasannya bangunan itu untuk areal parkir. Kami langsung meminta pembangunan dihentikan,” kata Eka.
Meski aktivitas sempat berhenti, Satpol PP mencium adanya upaya melanjutkan kembali pembangunan. Aparat kini menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebagai dasar hukum untuk langkah lanjutan.
Satpol PP telah memberi tenggat tujuh hari kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika diabaikan, surat peringatan berjenjang akan diterbitkan hingga tindakan tegas dilakukan.
“Kami akan bersurat resmi. Jika tidak ada itikad membongkar, SP 1, 2, 3 akan kami keluarkan. Dengan dasar kajian PUPR, pembongkaran akan kami lakukan,” tegas Eka Ananta. (tio/bfn)













