
DENPASAR, Balifactualnews.com Masih ingat bule Australia pemilik 4,1 gram kokain bernama Ryan Scott Williams yang diputus hakim hanya 5 tahun penjara. Pria 45 tahun ini selama menjalani persidangan tidaklah di tahan, namun atas putusan tersebut pihak JPU dan Kuasa Hukumnya menyatakan banding.
Nah, kabarnya dalam amar putusan yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2019 lalu majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Made Ngurah Atmaja, menyatakan menerima permintaan banding dari pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Namun sebagaimana termuat dalam website Pengadilan Negeri Denpasar, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dibacakan pada tanggal 15 Agustus 2019. Dimana intinya tetap memutuskan hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Scott.













