Puluhan Ekor Sapi Disita di Ketapang, Karantina Gilimanuk Tampik Kecolongan

________________________________________________________________________________

JEMBRANA — TNI AL mengamankan dua truk yang diketahui hendak mengirim sapi ke Bekasi, Senin (6/5/2019) dinihari lalu. Dua truk itu, yakni kendaraan truk besar nomor polisi D 9773 AA dan DK 9479 WF. Dua truk yang mengangkut 30 ekor sapi ini masih diamankan anggota TNI AL di lapangan, di Kelurahan Klatak, Kalipuro Banyuwangi. Sapi-sapi ini diduga tidak layak potong karena berat sapi tidak mencapai 350 kilogram untuk izin pemotongan sapi Bali.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas 1 Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra, Rabu (8/5/19), membantah pihaknya kecolongan dengan adanya 30 ekor sapi yang disita TNI AL di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

“30 sapi yang disita itu memiliki izin dan dokumen lengkap,” tangkis Ika Ludra, terhadap tudingan kecolongan yang sempat diterimanya.

Eka Ludra mengatakan, sapi itu semua sudah sesuai dengan izin atau dokumen lengkap. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa pihaknya kecolongan. “Kami tidak bisa menahan ketika sapi dan dokumen itu semua cocok. Kalau dokumen dan sapi lengkap, tidak mungkin kami tahan,” katanya.

Dalam pemeriksaan jelasnya pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen. Pembongkaran juga dilakukan. Pihaknya cuma memastikan dokumen itu lengkap dan sapi itu sehat. Untuk timbangan sapi katanya kewenangan Dinas Peternakan Provinsi Bali.

“Untuk penimbangan sapi kami tidak lakukan. Pembongkaran hanya untuk memastikan bahwa sapi itu sehat dan tidak terjangkit penyakit,” katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan sapi Bali, terutama untuk sapi potong jantan dan bukan sapi bibit, maka dalam persyaratan tekhnis ini memuat beberapa hal.

Dimana sapi Bali jantan harus memiliki berat badan minimal 350 kilogram. Atau ketika di bawah 350 kilogram, maka umur sapi harus di atas 3 tahun.
“Izinnya memang untuk sapi potong bukan bibit. Persyaratan dari karantina adalah, ada SKKH dari Dinas Peternakan dan Izin pengeluaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Provinsi Bali,” pungkas Eka Ludra. (dod/tio)