________________________________________________________________________________
DENPASAR – Walaupun saat menyetubuhi didasari rasa suka sama suka, namun I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) tetap saja diadili. Itu lantaran perbuatannya menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nym Adnya Dewi, SH.MH dipaparkan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH bahwa terdakwa dijerat Pasal berlapis tiga pasal berlapis yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat2 jo Pasal 81 ayat 1, serta atau Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana dalam hal ini korban yang masih bersetatus pelajar kelas III SMP berinisial Putu KP (14) telah direnggut kegadisannya oleh terdakwa yang mengaku sebagai kekasihnya.
Dalam dakwaan keterangan korban menyebutkan bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali. Tindakan terdakwa terungkap setelah korban bagaikan kesetanan menangis di rumah lantaran diputus cintanya. Hingga akhirnya korban menuturkan semuanya kepada keluarga.
“Korban alami depresi hingga teriak-teriak di rumahnya. Menangis dan berubah galak dengan siapa pun termasuk pada orangtuanya. Dia depresi ditinggal pacarnya. Kondisi ini sampai korban tidak sekolah selama 10 hari,” beber Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung selaku penasihat hukum korban.
Pihak orangtua korban sempat menemui pacar anaknya termasuk keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada putrinya. Namun menurut Ipung, tanggapan si pria maupun keluarganya seolah biasa saja.
Lantaran dicueki, kata Ipung saat itu bersama orangtua korban melapor ke SPKT Polda Bali, pada 24 Desember 2018. Kemudian pada Selasa (11/6/19), pemuda dari Banjar Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara tertutup.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa, Benny Hariyono, I Made Dwi Dinaya dan I Komang Wiadnyana menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan semuanya menyangkal atas perbuatan persetubuhan kepada korban dilakukan saat kondisi rumah ramai.
“Terdakwa mengakui ada hubungan pacar. Tetapi menyangkal telah melakukan persetubuhan di rumah yang dalam keadaan ramai. Saat berhubungan rumah dalam kondisi sepi,” aku Dwi Dinaya di luar sidang.
Diterangkan bahwa terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa semester 7 jurusan tehnik di salah satu universitas swasta di Denpasar ini berkenalan dengan korban di media sosial Instagram (IG), 25 November 2018, lalu.
Dari perkenalan, mereka kemudian tukar nomor WhatsApp. Dari percakapan usai perkenalan beberapa menit itu, terdakwa menyatakan cinta dan meminta korban menjadi pacarnya. Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia.













