Rp2,7 Miliar LPD Klungah Menguap, Sekretaris hingga Nasabah Dipanggil Jaksa

rp27-miliar-lpd-klungah-menguap-sekretaris-hingga-nasabah-dipanggil-jaksa
Kajari Karangasem Dr Kusufi Esti R dan Kasipidsus I Gede Hady Sunantara

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Penahanan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, IWD (57), ternyata belum menjadi akhir pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan LPD sekitar Rp2,7 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini memperlebar penyidikan. Sekretaris LPD, staf hingga sejumlah nasabah mulai dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady Sunantara dikonfirmasi Selasa (15/9) membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemanggilan saksi telah dilakukan sejak Senin dan terus berlanjut.

“Sudah sejak Senin kemarin kami lakukan pemanggilan. Selasa kami panggil sekretaris LPD, staf dan nasabah,” ungkap Hady.

Langkah penyidik ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara LPD Klungah tidak berhenti pada IWD. Jaksa masih menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Hady bahkan membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Menurut dia, nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar menjadi salah satu alasan penyidik terus mendalami aliran uang.

“Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” tegasnya.

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit LPD Desa Adat Klungah. Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, jaksa telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan ahli.

Dari penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit. Di antaranya pinjaman yang melampaui batas maksimum serta kredit yang diduga disalurkan kepada pihak di luar wilayah desa.

“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit melebihi batas maksimum dan penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkap Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Redliani bwberapa waktu lalu.

IWD kini mendekam di Lapas Kelas II B Karangasem. Namun, perkara ini belum berhenti. Penyidik justru kini memburu jejak uang sekitar Rp2,7 miliar yang diduga menjadi kerugian LPD.

Pertanyaan besarnya: ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang diduga ikut menikmati?
Kejari Karangasem memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi. (tio/bfn)

Exit mobile version