RSUD Wangaya Terapkan Parkir Progresif Terbatas


DENPASAR, Balifactualnews.com  Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi pasien dan masyarakat, RSUD Wangaya Kota Denpasar kembali merealisasikan kebijakan. Hal ini dilaksanakan dengan penerapan Parkir Progresif Terbatas di Lingkungan RSUD Wangaya Kota Denpasar.

Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa (22/10/19) menjelaskan bahwa penerapan Parkir Progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini. Dimana, dengan adanya parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.


Baca : Tunggakan BPJS Tak Terbayar, Direktur RSUD Karangasem Ngeluh ke Komisi IV


“Pada prinsipnya pelayanan Rumah Sakit bermuara pada kesembuhan pasien, sehingga berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus kita ciptakan bersama, salah satunya adalah mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien,” ujar Gung Dhyana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penerapan parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapanya pada Selasa (22/10/19) mulai pukul 00.00 Wita. Sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon untuk dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di Rumah Sakit.



“Penerapanya kita sudah mulai, dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” jelasnya.

Sebelum penerapan Parkir Progresif Terbatas ini tarif Parkir di RSUD Wangaya Flat yakni untuk Roda Dua Rp1.000 dan Roda Empat Rp2.000. Setelah penerapan Parkir Progresif Terbatas ini rincian tarif parkir adalah sebagai berikut. Yakni Hari Senin – Jumat Pada Pukul 06.00 – 14.59 Wita tarif parkir berlaku Flat yakni untuk Roda Dua Rp2.000, Roda Empat Rp4.000dan Roda Enam atau lebih Rp5.000.

Sedangkan mulai pukul 15.00 – 05.59 Wita tarif Parkir Progresif Terbatas. Yakni untuk Roda Dua pada satu jam pertama Rp2.000, Tambahan Tarif per Jam Rp1.000dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp6.000. Kendaraan Roda Empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp4.000, Tambahan Tarif per Jam Rp2.000 dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp12.000,l. Sedangkan untuk Kendaraan Roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp5.000, Penambahan Tarif per Jam Rp3.000 dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp17.000.

Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda. Untuk Roda Dua Rp. 10.000,-, Untuk Roda Empat yakni Rp. 25.000, dan untuk Roda Enam Rp. 25.000. selain itu, penerapan Parkir Progresif Terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur.(rus/ger)