________________________________________________________________________________
DENPASAR – Sebelumnya dalam perkara kasus penipuan, pihak Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut di laporkan ke MA karena tidak mengakomodir untuk menghadirkan saksi penyidik di Polda Bali.
Kini dalam perkara yang berbeda, pihak Panitera PN Denpasar dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perceraian.
Panitera di gedung PN beralamat di Jalan Soedirman itu lantaran menganulir putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Perkara ini diungkap Ni Luh Made Sekariani yang merupakan kuasa hukum tergugat dalam kasus perceraian, Harry Adi Prawira, 40.
Sekariani menjelaskan awal permasalahan yang menimpa kliennya, Minggu (23/6/19). Awalnya, Harry Adi Prawira digugat cerai oleh istrinya, Shintalia di PN Denpasar.
Setelah menjalani persidangan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja lalu membacakan putusan perkara perceraian ini pada 8 Mei 2019 lalu.
“Saat pembacaan putusan juga dihadiri kuasa masing-masing pihak. Dalam putusan tersebut juga dinyatakan masa tenggang melakukan upaya hukum adalah 14 hari yang jatuh pada 22 Mei 2019,” jelas Sekariani.
Setelah masa tenggang untuk mengajukan banding telah habis, Panitera Pengganti, AA Istri Mas Candra akhirnya menyerahkan salinan putusan kepada dirinya pada 23 Mei 2019. Dalam salinan putusan tersebut juga berisi catatan bahwa tenggang waktu untuk menyatakan banding telah lampau sehingga putusan Pengadilan Denpasar sejak tanggal 23 Mei 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan salinan putusan pengadilan tersebut, tergugat Harry Adi Prawira mengajukan permohonan Akta Perceraian pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar yang diregistrasi pada 29 Mei lalu. Saat proses inilah PN Denpasar mengirimkan surat ke Dinas Capil Kota Denpasar dan tergugat yang diterima Sekariani sebagai kuasa hukumnya.













