Daerah  

Satpol PP Karangasem Ciduk 25 Duktang Tanpa KTS

banner 120x600

________________________________________________________________________________

KARANGASEM – Selasa (26/03/2019) Tim yustisi yang terdiri dari unsur Satpo PP Karangasem, TNI/Polri, Disdukcapil, Pemda Karangasem, Bagian Humas dan protokol dan PPNS Provinsi Bali Menciduk 25 orang pelanggar administrasi kependudukan.

Mereka yang terciduk merupakan warga pendatang yang tinggal didua lokasi kos-kosan berbeda diwilayah Karangasem dimana yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KTS).


Baca : Pulang Ngayah, Laka di Batusesa, Besakih


Menurut Kabid. Penegakan Perundang – undangan Daerah Satpol. PP Kabupaten Karangasem, I Gede Sukanta Winaya sidak ini dilakukan untuk menegakkan perda 2 tahun 2012, tentang penyelenggaraan administrasi penduduk agar masyarakat khususnya duktang memiliki identitas berupa Kartu Tinggal Sementara (KTS).

“Hari ini kita lakukan didua tempat yakni dikos-kosan yang berada di wilayah Bangras, Amlapura dan kos-kosan di wilayah Karang Longko,” ujarnya.

Dilokasi pertama tim berhasil menciduk 10 orang duktang dimana 8 orang diantaranya tidak memiliki KTS sementara dua orang sisanya memiliki KTS namun masa berlakunya sidah habis.

Dipokasi kedua yaitu di Karang Longko, Karangasem, tim yustisi kembali berhasil menciduk 15 penduduk pendatang. Dari jumlah tersebut 14 diantaranya nihil KTS sedangkan satu sisanya memiliki KTS namun masa aktifnya sudah habis.

Dijelaskan Sukanta, Sidak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Karangasem No 2 tanun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Perbup Kabupaten Karangasem No. 47 tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda kabupaten Karangasem No 2  tahum 2012 tenyang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Seluruh duktang yang terjaring dalam sidak ini diwajibkan untuk membayar sanksi Administrasi sesuai Pasal 125 ayat 3 denda Rp. 50.000 perorangnya. (art/ani)