________________________________________________________________________________
DENPASAR – Nur M Choirul (20) yang masih satu jaringan Lapas Madiun, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/6/19).
Majelis H hakim yang diketuai Nyoman Ginarsa SH, MH, menyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Atas perbuatannya itu terdakwa diganjar dengan hukuman 13 tahun penjara.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara SH, MH. Pada persidangan sebelumnya JPU menutut terdakwa Nur M Choril 17 tahun. Selain menjatuhkan vonis tinggi, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 milyar, subsider 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa selain meresahkan masyarakat juga sangat merusak nasib anak bangsa dan sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap ketua majelis hakim.
Di persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa diamankan bersama rekannya Nyoman Indranata (vonis 12 tahun berkas terpisah). Dari keduanya, polisi mengamankan sedikitnya 5.428 pil ektasi dan 966 gram sabu.
Kronoligisnya pada Jumat (25/1) sekitar pukul 12.00 Wita dini hari, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu jaringan bernama Nur M Choirul berada di Hotel Puri Kasih, Kuta, Badung, Bali.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemburuan dan menangkap tersangka di kamar hotel nomor 208. Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa telah menyerahkan barang berupa 3000 ektasi kepada tersangka Nyoman Indranata di Sanur, Denpasar.
Nyoman Indranata berhasil ringkus di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik Indranata ditemukan berupa 2493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5428 ektasi.













