Sebanyak 13 Gepeng asal Tianyar Diciduk Satpol PP Klungkung

Para gepeng yang diciduk Satpol PP Klungkung


KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Satpol PP Klungkung tidak ingin kelihatan hanya angat angat tai ayam dalam menertibkan keberadaan Gepeng yang berkeliaran disejumlah tempat di Kabupatten Klungkung. Sangat mengusik keberadaan  para Gepeng /peminta minta ini di Klungkung sepertinya tidak pernah habis. Setelah memulangkan 15 gepeng  pada Senin 19 April 2021 lalu, Satpol PP Pemkab Klungkung kembali mengamankan 13 gepeng yang kedapatan berkeliaran dan beroperasi disejumlah tempat di Klungkung. Petugas pun bertindak tegas dengan meringkusnya dan mengamankan belasan orang tersebut dan menyerahkannya  ke Dinas Sosial.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta Jumat 30 April 2021 mengungkapkan gepeng yang terjaring operasi pelanggaran ketertiban umum ini kebanyakan orang dewasa. Meski begitu, gepeng terjaring saat ini merupakan orang berbeda dengan gepeng yang telah dipulangkan seminggu yang lalu. “Orangnya berbeda, kebanyakan orang dewasa,” tuturnya.

Dari yang diamankan tersebut total ada sebanyak 13 orang gepeng diamankan yang menurut pengakuan mereka berasal dari Desa Pedahan,  Tianyar, Karangasem. “Mereke meminta-minta di Jalan Kartini dan Perempatan Lampu Merah Galiran,” Ungkap  Putu Suarta yang juga Ketua PHDI KLungkung ini tegas.

Dirinya akan tetap menyidak para gepeng ini selanjutnya diarahkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung mendapatkan tindakan lebih lanjut. Sangat  disayangkan aksi meminta-minta tersebut mengajak anak-anak di bawah umur bahkan hingga seorang balita.

“Sangat disayangkan ,Anak-anak dibawah umur  ini dimanfaatkan oleh orang tuanya sebagai alat untuk meminta-minta ,” pungkasnya.(ana/ger/bfn)