________________________________________________________________________________
DENPASAR – Pasangan “kumpul kebo” Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya asal Jember, Aini Suci Wulandari (24) langsung nangis saat menerima hukuman 12 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/4/2019).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH, ini menilai kedua terdakwa pasangan kekasih ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi.
“Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi bangsa dan sudah sepantasnya dihukum 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider empat penjara,” ucap ketua majelis hakim.
Terhadap putusan Hakim, Jaksa Dewa Narapati, SH selaku penuntut umum menyatakan pikir-pikir mengingat sebelumnya menuntut kedua sejoli ini selama 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa diuraikan awal mula pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu.