Sejoli Pemilik Ribuan Butir Inek dan Sabu Dihukum 12 Tahun

banner 120x600

________________________________________________________________________________



DENPASAR
– Pasangan “kumpul kebo” Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya asal Jember, Aini Suci Wulandari (24) langsung nangis saat menerima hukuman 12 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/4/2019).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH, ini menilai kedua terdakwa pasangan kekasih ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi.

“Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi bangsa dan sudah sepantasnya dihukum 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider empat penjara,” ucap ketua majelis hakim.

Terhadap putusan Hakim, Jaksa Dewa Narapati, SH selaku penuntut umum menyatakan pikir-pikir mengingat sebelumnya menuntut kedua sejoli ini selama 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa diuraikan awal mula pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu.



Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Diketahui ternyata wanita ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

“Penggeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir total mencapai 1.181 butir ekstasi,” beber Jaksa. (ibu/tio)