DENPASAR, Balifactualnews.com Wanita asal Russia bernama Mariia Sablina (31), langsung menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 1 tahun 8 bulan di PN Denpasar pada, Senin (11/11/19). Putusan hakim yang dibacakan Esthar Oktavi, SH, MH di ruang Kartika, menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.
“Mengadili terdakwa bersalah memiliki dan menggunakan narkotika jenis kokain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ketok palu hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, SH di depan mejelis hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Wanita asal Russia ini dihukum atas kasus kepemilikan kokain yang dia sembunyikan di celana dalam seberat 0,68 gram netto. Terdakwa diamankan pada, Senin (20/5/19) lalu pukul 21.10 Wita. Saat itu diamankan di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat digeledah, terdakwa menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.














