Daerah  

Sembunyikan Kokain di Celana Dalam, Wanita Asal Russia ini Dihukum 20 Bulan Penjara


DENPASAR, Balifactualnews.com Wanita asal Russia bernama Mariia Sablina (31), langsung menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 1 tahun 8 bulan di PN Denpasar pada, Senin (11/11/19). Putusan hakim yang dibacakan Esthar Oktavi, SH, MH di ruang Kartika, menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.



“Mengadili terdakwa bersalah memiliki dan menggunakan narkotika jenis kokain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ketok palu hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, SH di depan mejelis hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

Wanita asal Russia ini dihukum atas kasus kepemilikan kokain yang dia sembunyikan di celana dalam seberat 0,68 gram netto. Terdakwa diamankan pada, Senin (20/5/19) lalu pukul 21.10 Wita. Saat itu diamankan di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat digeledah, terdakwa menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.



Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. Pengakuannya, setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. “Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali,” ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. (ibu/ger)