Setelah Ditetapkan, Guspar Guru Pandu Dilantik 6 Pebruari Mendatang

setelah-ditetapkan-guspar-guru-pandu-dilantik-6-pebruari-mendatang

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Setelah melalui proses penetapan sebagai pemenang Pilkada Karangasem oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karangasem pada Kamis 9 Januari 2025, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan I Wayan Pandu Prapanca Lagosa (Guspar-Guru Pandu) akan segera dilantik serentak pada 6 Pebruari 2025 mendatang, setelah adanya keputusan Komisi II DPR RI pada Rabu(22/1/2025) yang menyepakati pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Baca Juga : Tok, Resmi Diputuskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Digelar 6 Februari 2025

Dalam raker itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pelantikan serentak yang mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan (PHP) di MK. Para pimpinan terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Warga Ulakan Geger, Mayat Mister X Ditemukan Mengapung di Sungai

“Total ada 50 kepala daerah yang akan diambil sumpahnya pada hari tersebut. Untuk kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya masih dalam sengketa di MK, pelantikan akan diundur hingga ada keputusan hukum tetap dari MK. Pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rifqinizamy.

Berkaitan dengan hal itu, Mendagri Tito Karavian telah mengajukan tiga opsi pelantikan kepala daerah berdasarkan status sengketa di MK. Untuk Gubernur/Wakil Gubernur terdapat 3 opsi yakni, Opsi 1: 6 Februari 2025 (tanpa sengketa di MK). Opsi 2: 17 April 2025 (setelah sengketa di MK selesai). Opsi 3: 20 Maret 2025 (jika kasus dismissal MK selesai lebih awal)

Baca Juga : Gubernur dan Wagub Bali Terpilih Koster-Giri Dilantik Prabowo 6 Pebruari 2025

Untuk Bupati/Wali Kota dengan opsi sebagai berikut, Opsi 1: 10 Februari 2025 (tanpa sengketa di MK), Opsi 2: 21 April 2025 (setelah sengketa di MK selesai) dan Opsi 3: 24 Maret 2025 (jika kasus dismissal MK selesai lebih awal).

Sekedar diketahui, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih, karena dalam Pilkada, 27 November 2024 lalu berhasil membukukan suara terbanyak, yakni 145.344 suara pemilih atau  atau 52,8 persen. (ger/bfn)

 

Exit mobile version