Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan
________________________________________________________________________________
KLUNGKUNG — Kasus kekerasan yang dilakukan ABG yang sempat viral didunia maya baru baru ini ,yang rencananya dilaksanakan sidang Diversi diMapolres Klungkung sekaligus dilakukan mediasi dengan kefdua belah pihak akhirnya gagal dilaksanakan Jumat (12/7/2019).
Gagalnya rencana sidang Diversi ini karena kedua belah pihak adalah masih berstatus anak dibawah umur dibenarkna oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Menurut Mirza Gunawan menyebutkan , proses diversi antara pihak tersangka penganiayaan dan korban, Ketut APP (15) gagal dilaksanakan. Karena pihak keluarga korban saat itu ngotot minta proses hukum dilanjutkan sampai kepengadilan negeri biar pelaku bisa dihukum.
Diversi dilakukan diruang Rupatama Polres Klungkung yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan baru usai 12.30 Wita secara tertutup dari kehadiran pihak lain karena kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur. Selain pihak keluarga korban dan pelaku, upaya diversi juga melibatkan pihak Bapas, P2TP2A Klungkung dan Dinas Sosial, termasuk dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung
“Upaya diversi yang dilakukan Polres Klungkung gagal. Pihak keluarga korban dan tersangka belum ada titik temu. Keluarga korban tidak mau diversi dan ngotot lanjut,” ungkap Mirza Gunawan rada menyesalkan tidak adanya titik temu tersebut.













