KARANGASEM—Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022)
Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, selain dua skasi itu, JPU juga menghadirkan Sekretaris KPU Karangasem,Gustu Bagus Senjaya dan 8 saksi lainnya.
“Mereka dihadirkan dipersidangan, untuk cros cek dan pedalaman dakwaan JPU dalam sidang pembuktian nanti,” ucap Semara Putra kepada balifactualnews.com, Senin (13/6/2022) malam.
Terpisah, Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan, membenarkan telah menerima surat panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tersebut.
“Surat pangilannya sudah saya terima dan Selasa besok diminta hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar,” terang pria yang mantan jurnalis itu.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri sebagai saksi dengan terdakwa Mantan Kadis Sosial I Gede Basma ( 58) dan enam pejabat lainnya, yakni Gede Sumartana (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma, dan Ni Ketut Suartini (PNS Dinsos Karangasem).
Tapi yang menarik dari persidangan yang dipimpin hakim Putu Gede Nivyartha SH,M.Hum, Mas Sumatri, mengaku tidak tahu menahu terkait pelaksanaan pengadaan 512 ribu masker skuba dari Dinas Sosial tersebut.
Dihadapan majelis hakim, Mas Sumatri, mengaku tidak tahu pelaksanaan pengadaan masker tersebut. Bahkan dia baru tahu setelah mendapatkan undangan dari Sekda terkait penyerahan masker kepada masyarakat.
“Saya tidak tahu teknis pelaksanaan pengadaan masker covid-19 ini. Saya baru tahu setelah diundang untuk penyerahan masker secara simbolis di wantilan kantor Bupati Karangasem,berupa stateform warna putih dengan angka jumlah masker untuk masing-masing kecamatan,” ungkap Mas Sumatri.
Mas Sumatri mengungkapkan, pengadaan masker covid-19 yang memunculkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih itu, merupakan usulan dari camat. Dari usulan lantas di disposisikan ke Sekda untuk ditindaklanjuti pada OPD Pengampu dalam hal ini Dinas Sosial Karangasem.
Sementara itu saat ditanya JPU terkait contoh masker jenis scuba yang dikirim ke grup Nayaka Praja Pemkab Karangasem, Mas Sumatri mengakuinya.
“Ya benar contoh masker scuba itu memang saya yang mengirim ke grup Nayara Praja,” ucap Mas Sumatri.
Terkait hal itu, Mas Sumatri lantas diminta kedepan untuk melihat jenis masker skuba yang ditunjukkan majelis hakim. Hanya saja saat diminta melihat barang bukti tersebut kuasa hukum terdakwa Basma dkk satupun tidak ada kedepan. (tio/bfn)