Utama  

Siksa Anak Kandung, Dituntut 2 Tahun, Ibu ini Memelas

banner 120x600

DENPASAR– Fani Fatimah (28) boleh dibilang menjadi salah satu ibu kandung yang kejam terhadap anak kandunganya. Betapa tidak dia tega menyiksa anak kandungnya hingga sekarang mengalami cacat permanen.

Ulahnya itu, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari SH, menuntutnya 2 tahun penjara, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/4/2019).

Dituntut 2 tahun ibu muda ini langsung memelas, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Ariningsih SH.MH, dia berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya.

“Saya menyesal pak hakim. Saya mohon pak hakim bisa memberikan keringanan hukuman,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya JPU dari kejari Denpasar ini menyatakan terdakwa bersalah dan hanya menjeratnya dengan Pasal 76 C Pasal 80 ayat (2), dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim akan mengagendakan sidang putusan pada 24 April usai pemilu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat jadi perhatian para pengunjung sidang, hingga banyak yang menangis. Terlebih saat anak kandungnya yang saat ini berumur 6 tahun dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya.

Dalam pengakuannya, tidak hanya dicubit, bahkan bocah ini juga dapat penyiksaan dipukuli hingga berwajah lebam. Sadisnya lagi, ia juga mengalami patah tulang lengan dan sempat dilempar pisau dapur hingga mengenai kakinya.



Jaksa Maya juga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya (terdakwa) selama satu minggu akibat luka cukup berat pada bagian kepala. Penyiksaan yang dilakukan ibunya di saat korban masih berumur 5 tahun. Dimana saat itu terdakwa mengandung bayi 4 bulan dari suami kedua ( ayah tiri korban).

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban hingga terpaksa dilaporkan pihak keluarga, dilakukan pada 29 Juni 2018, Pukul 22.00 WITA di dalam kamar tidur rumahnya, karena kesal dengan korban yang menangis berebut telepon genggam dengan kerabatnya Hasnah.Karena terdakwa stres dan marah itulah, lantas menempeleng pipi kiri anaknya dan mengambil sapu lidi memukul punggung serta kepala korban berkali-kali hingga tubuh korban mengalami bengkak dan kepala korban bersimbah darah. (ibu/tio)