________________________________________________________________________________
DENPASAR – Terdakwa, Catur Pryatmoko pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 43 tahun lalu ini hanya bisa memohon pengampunan dan keringanan hukuman. Itu setelah dirinya mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara, pada sidang Senin (24/6/19) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Pasek itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH juga menjerat terdakwa denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan terkait dengan perkara kepemilikan ganja berat total 107,13 gram. “Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Golongan I dalam bentuk jenis tanaman,” ucap Jaksa dari Kejari Denpasar itu di muka sidang.














