Utama  

Siram Air Panas PRT, Desak Wiratiningsih Terancam 10 Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Desak Made Wiratningsih (35) dan Kadek erik Diantara Putra terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya Eka Febriyanti (21), pembatu rumah tangga, dengan air panas di Perumahan Udayana, Desa Buruan, Gianyar yang notabene milik tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan dalam jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Jumat (17/5/19), menyebut ancaman hukuman cukup berat ini akibat tersangka Desak tidak mengakui perbuatanya dan telah melanggar Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.


Baca : 


“Tersangka Desak tidak mengakui perbuatannya, namun kami punya bukti lain dan kami tidak hanya mengejar pengakuan tersangka semata,” ucap Andi.

Pihak kepolisian sejak Kamis (16/5/19) telah melakukan penahan kepada kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian Polda Bali juga akan berencana membawa tersangka Desak ke fsikologi, terkait kemungkinan dia mengalami gangguan jiwa atau psikopat.

“Rencananya besok kita akan periksakan ke fsikologi. Sedangkan untuk korban Santi saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.


Korban Eka yang sehari-hari ditugaskan oleh tersangka mengantar belanjaan online milik majikannya itu, disiksa dengan menyiramkan air panas ditubuhnya karena alasan gunting milik majikannya hilang.

“Setiap korban melakukan kesalahan, maka korban akan dihukum dan disiksa oleh tersangka. Menurut keterangan korban dijanjikan menerima upah Rp 1 juta perbulan, namun selama 7 bulan korban bekerja dengan majikannya tidak pernah menerima gaji,” ucapnya. (rus/tio)