________________________________________________________________________________
DENPASAR – Achour Mohammed Essediq (25), terdakwa asal Maroko ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman selama 7 tahun penjara atas tindak perbuatan pencabulan.
Mendengar hukuman yang dimohonkan JPU, pria rambut ikal ini langsung terdiam sambil memegang lengan tangannya yang sakit akibat terpeleset jatuh di Lapas Kerobokan.
Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga, SH pada sidang Kamis (9/5/19), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai terdakwa bersalah atas perbuatan asusila mensodomi bocah laki-laki berusia 13 tahun. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak,” tegas Jaksa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, SH.MH.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali.
Pada pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor.














