Utama  

Tahanan Rusia Kabur Ditangkap dalam Kondisi Bugil

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Warga Rusia berinisial Andrei Spitidonov (36), yang sempat kabur dari tahanan Polda Bali, berhasil di tangkap, Minggu (28/4/2019). Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Bali, Kompol Leo D.deFRetes dalam keterangan pers nya, Selasa (30/4/2019) mengatakan, di wilayah Tohpati. Saat itu buronan itu sedang bersembunyi di semak-semak dalam kondisi telanjang bulat dekat kebun sebuah rumah warga.



“Narkoba DMT ini jika dikonsumsi dapat mengakibatkan halusinasi,” katanya.

Dikatakan, pelaku setelah ditangkap dan diperiksa di Polda Bali ini sempat melarikan diri dari kamar mandi, dengan cara melepaskan borgol tangan dengan menggunakan engsel pintu kamar mandi yang tajam yang digesekkan hingga putus.

“Setelah berhasil melepaskan borgol, pelaku kemudian melompat dalam jendela kamar mandi menuju keluar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, di Kuta, Bali, mengatakan, pelaku yang memesan narkoba jenis N,N Dimethyltryptamine (DMT) dari Belanda untuk diedarkan di Bali ditahan di Polda Bali, dimana tersangka ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali bersama kepolisian saat pelaku mengambil barang di Kantor Pos Renon.


Baca :


“Awalnya barang DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 dan diterima kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Dimana tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat,” Ia menuturkan, kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan x-ray paket kiriman.

Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200 gram” yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.


Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS.

“Perbuatan AS ini dijerat melanggar Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar,” katanya. (rus/tio)