KARANGASEM, Balifactualnews.com– Tahun depan (2025) Pemkab Karangasem akan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,5 %, setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Bali yang sudah ditetapkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama, mengatakan, tahun 2025 nanti UMK Karangasem naik sebesar Rp 182.889, atau dari Rp 2.813.672 di tahun 2024 naik menjadi Rp 2.9996.561.
“UMK kita di Karangasem sama dengan Kabupaten Klungkung, Jembrana, Buleleng dan UMK Provinsi Bali. Kendati naik lagi 6.5%, namun UMK kita masih kalah dengan Kabupaten Badung, Gianyar, Denpasar dan Tabanan,” ungkap Edy Gautama.
Penetapan UMK Karangasem sebesar itu, kata Edy Gautama, karena merujuk UMP yang sudah ditetapkan. Harus sama dan tidak boleh lebih kecil. Penetapan UMK tersebut juga sudah berdasarkan kajian dan sidang bersama dengan beberapa pihak dan semuanya menyatakan sepakat dengan besaran UMK tersebut.
“Peningkatan UMK sebesar 6.5% sudah sangat maksimal dan pihak-pihak terkait sudah sangat sepakat dengan peningkatan tersebut,” jelasnya.
Edy Gautama mengakui, tidak semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karangasem mampu untuk membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pembinaan untuk mendorong semua perusahaan mengikuti UMK yang sudah ditetapkan. .
Saat ini di Karangasem ada sekitar 3.800 perusahaan, sebagian besar berstatus menengah ke bawah atau mikro kecil. Hanya sekitar 390 perusahaan yang sudah menengah ke atas. Kendati demikian sebagian besar perusahaan sudah menggaji karyawannya sesuai UMK.
“Dari ribuan perusahaan tersebut yang terdaftar sekitar 80 persen sudah bisa menerapkan sesuai UMK. Sedangkan lagi 20 persen belum, inilah yang akan terus kita bina,” tandas Edy Gautama. (tio/bfn)