DENPASAR, Balifactualnews.com Pria paruh baya WNA asal Peru bernama, Guido Torres Morales hanya menatap dingin kehadapan Majelis Hakim di ruang sidang Tirta, usai mendengar tuntutan JPU Kejati Bali yang memohonkan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. Jaksa Gusti Alit Swastika, SH selaku JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi, SH. MH. menilai perbuatan terdakwa melawan hukum telah memasukkan narkotika dari luar negeri ke Bali, Senin (18/11/19).
“Bahwa terdakwa melakukan tindak mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa dari Kejati Bali.
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 milyar yang bisa diganti pidana penjara 6 bulan. Menanggapi tuntutan jaksa, melalui pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pria berumur 55 tahun ini diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dengan nomor paspor L20542788 ini tiba di Bali pukul 16.00 Wita, dengan menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.














