KARANGASEM, Balifactualnews.com—Keinginan I Wayan Muliana alias Tromak (25) mendapatkan untung gede dari bisnis jualan sabu-sabu malah buntung yang dia dapatkan. Pria asal Banjar Yehe, Desa Subudi , Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, itu harus meringkuk lebih lama di sel tahanan, karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas ulah nekatnya mengedarkan sabu-sabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung online di PN Amlapura, Kamis (29/9/2022), Majelis Hakim yang diketui Ayu Putri Cempakasari, menyatakan, terdakwa Tromak yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kuasai 3 Paket Sabu, Jro Mangku Budi Divonis 4 Tahun Penjara
“Terdawak Tromak terbukti bersalah sebagai pengedari narkotika jenis sabhu-sabhu dengan barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum pidana selama 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar. Apabila tidak mampu membayar, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ayu Putri Cempakasari, saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, Erwin Rionaldy Koloway SH, menutut terdakwa Tromak dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, Tromak ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Karangasem, hasil pengembangan dari terdakwa I Wayan Mudiana alias Jro Mangku Budi asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Rabu 20 April 2022, sekira pukul 18.00 WITA. Barang bukti sabhu-sabhu yang berhasil diamankan sebanyak 91 paket dengan berat keseluruhan sebanyak 6,08 gram, hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Tromak
Tromak sendiri membeli barang terlarang itu dari I Wayan Sukri—jaringan narkoba di Lapas Krobokan sebanyak 5F. Barang itu dia pecah menjadi 95 paket, satu paket dia konsumsi dan tiga paket dia jual kepada terdakwa Jro Mangku Budi. (tio/bfn)