KARANGASEM, Balifactualnews.com—Sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, tujuh terdakwa perkara korupsi pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP),Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2014-2016 senilai 1,9 miliar, kembali masuk sel Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Karangasem.
Ketujuh terdakwa tersebut, tiga diantaranya sudah lebih duluan diesekusi Penuntut Umum Kejari Karangasem, menyusul permohonan kasasi yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.
masuk sel. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung meengabulkan permohionan kasasi yang dilakukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem. Tiga terdakwa yang sudah dieksekusi itu, yakni
Tujuh terdakwa yang melakukan korupsi berjamaah pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Kecamatan Rendang, Karangasem tahun 2014-2016 senilai Rp1,9 miliar.
Ketiga terdakwa yang sudah di eksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara, yakni, Ni Nengah Sutami (51), Ni Luh Ade Budiyawati (44), dan I Made Gunarta (47). Putusan Mahkamah Agung menyatakan, ketiganya bersalah melakukan tindak pida korupsi dan dijatuhi hukuman pidana selama selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Terbaru, Penuntut Umum Kejari Karangasem kembali mengeksekusi empat terdakwa korupsi PNPM-MP Kecamatan Rendang, Kamis (29/12). Keempat terdakwa yang dieksekusi untuk kembali masuk Lapas KArangasem, yakni I Wayan Sukarta BA, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani.
“Majelis Hakim Mahkamah Agung, menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.
Selain menjatuhkan vonis pidana, lanjut Semara Putra, majelis hakim Mahkamah Agung juga menggajar keempat terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, apa bila tidak mampu membayar keempat terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan penjara.
Didampingi Kasi Pidsus Matheos Matulessy SH, Semara Putra menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dengan dua hakim Adhoc, Soebekti dan Nelson membebaskan ketujuh terdakwa tersebut. Pasalnya dissenting opinion yang dilakukan, pendapat Ketua Majelis Hakim (hakim karier) dikalahkan dengan pendapat Soebekti dan Nelson yang nota bena menjadi hakim adhoc.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung menyebutkan, perbuatan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, namun tidak tidak merupakan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Terungkap dalam sidang para terdakwa ini bertugas sebagai tim verifikasi penerima bantuan dana bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) PNPM-MP tahun 2014-2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Para terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak mengecek satu per satu terhadap kebenaran nama kelompok SPP.
Bahkan dalam beberapa kali turun mengecek, tim verifikasi tidak pernah detail mencari nama dan mencocokkan dengan KTP orang-orang yang tercatat dalam proposal.
Para terdakwa tidak mengecek tempat usaha nama-nama yang ada di proposal, terdakwa hanya melakukan verifikasi berdasarkan pengakuan lisan dari orang-orang yang dihadirkan oleh Ketut Wartini (terdakwa dalam berkas terpisah dan sudah divonis 2 tahun penjara).
Pengawas UPK Rendang ketika melakukan pemeriksaan mendapatkan data seluruh dana tersebut tidak ada yang digunakan untuk kegiatan Kelompok SPP, dan diberikan pada pihak atau nama-nama yang mengajukan proposal. Melainkan digunakan sendiri oleh Wartini untuk membayar cicilan utang UPK sebelumnya.
Atas runyamnya kasus itu, I Gusti Made Muliawan selaku Ketua BKAD Rendang melapor ke polisi. Modus yang sama dilakukan ketujuh terdakwa. (tio/bfn)













