Daerah  

Tersandung Ijin HO, Director Royal Bali Leisure Diganjar 2 Bulan Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Kepercayaan dan jabatan yang diberikan kepada dra. Uning Suwandari alias Wanda (54) selaku Executive Director PT. Royal Bali Leisure, tidaklah sepenuhnya dijaga dengan baik. Padahal Perusahaan tempatnya bekerja menggajinya Rp 90 juta perbulan.

Gaji besar, wanita asal Solo, Jawa Tengah ini, tetap saja gelap mata dengan menilep uang pengurusan ijin HO perusahaan tempatnya bekerja di Pemkab Badung sebesar Rp.75 juta dari yang seharusnya Rp 5 juta.

Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH, dalam persidangan, Selasa (27/3/2019) tadi pagi, menyatakan ulah bersangkutan diganjar dengan hukuman pidana 2 bulan penjara.

“Terdakwa tidak kita tahan karena hukuman yang dijatuhkan di bawah dari satu tahun,” terang ketua majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani,SH.MH , menuntut terdakwa 10 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.


Baca : Kubur Bayi, Wanita ini Dihukum 7 tahun


Seperti terungkap pada persidangan sebelumnya, terdakwa yang tinggal di Jalan Danau Tamblingan VI, Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, ini diamankan petugas atas laporan penggelapan uang sebesar Rp.70 juta pada Oktober 2016, lalu.

pada awal bulan Oktober 2016 terdakwa mendapat mandat mengurus masalah perijinan Ijin Gangguan atau HO ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung. Tugas tersebut langsung diperintahkan oleh saksi, Alan Charles Thomas selaku Presiden Direktur PT. Royal Bali Leisure. Untuk mengurus ijin gangguan.

Singkat cerita, terdakwa mengajukan permohonan daftar ulang izin gangguan ke dinas yang dituju. Setelah melalui proses, akhirnya pada 24 Oktober Surat Izin Gangguan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung dan dikenakan biaya retribusi sebagaimana tertera dalam lampiran surat tersebut sebesar Rp 5 juta.

Keserakahan terdakwa yang belum merasa puas dengan gaji Rp.90 juta, justru memalsukkan laporan biaya pengeluaran pengurusan izin tersebut ke perusahaan sebesar Rp 75 juta.

Ulah terdakwa terungkap, saat audit keuangan dari pihak accounting perusahaan, ditemukan adanya selisih pengeluaran uang perusahaan. Dimana tertulis dalam retribusi biaya pengurusan izin gangguan (HO) sebesar Rp 5 juta sedangkan uang yang dikeluarkan sebesar Rp75 juta. Saat dipertanyakan, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan selisih uang tersebut. (ibu/tio)