KARANGASEM, Balifactualnews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menitipkan penahanan 16 tersangka perkara perusakan dan pembakaran Neano Resort Candidasa ke Lapas Kelas IIB Karangasem, Kamis (23/11/2023) tadi pagi
Pantauan di lapangan, menyebutkan, para tersangka di layar dari rutan Polda Bali sekitar pukul 08.00 Wita. Dari Denpasar perjalan menuju Lapas Karangasem memakan waktu sekitar 1,5 jam. Artinya tersangka tiba di Lapas Karangasem tepat pukul 09.30 Wita.
Sebelumnya , penahanan para tersangka itu dititipkan di Rutan Polda Bali, pasca penyidik dari kepolisian melakukan tahap II berkas, barang bukti dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejari Karangasem, Rabu (1/11). Namun pergeseran penahanan dilakukan karens sebentar lagi perkara tersebut akan disidangkan.

Kasi Pidum Kejari Karangasem Aris Rizky Ramadhon SH, melalui Kasi Intel, I Komang Ugra Jagiwirata SH, mengatakan, pergeseran penahanan 16 tersangka dari Rutan Polda Bali ke Lapas Karangasem, karena perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Amlapura.
“Dengan alasan kondusifitas wilayah, Penuntut Umum mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar perkara ini bisa disidangkan di Denpasar. Namun Mahkamah Agung tetap merekomendasikan agar perkara ini disidangkan di PN Amlapura, karena locus dan tempusnya ada di Karangasem,” kata Ugra, ditemui usai menitipkan penahanan 16 tersangka di Lapas Karangasem, tadi pagi.
Saat ini status penahanan tersangka masih menjadi tanggungjawab Kejari Karangasem, karena perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke PN Amlapura.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun surat dakwaan 16 tersangka. Paling lambat dalam dua pekan kedepan perkara ini sudah kami limpahkan ke PN Ampura, agar secepatnya mendapatkan jadwal untuk disidangkan,” jelasnya.
Dikatakan, perkara perusakan dan pembakaran Neano Resort Candidasa dibagi dalam tiga berkas, Berkas kesatu, yakni I Komang Suardika alias Tokal dan 10 tersangka lainnya disangkakan dengan pasal kesatu pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 jo.pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Berkas kedua I Nyoman Komang Arnaya alias Leber,dkk ( tersangka 3 orang ), disangkakan pasal 0187 KUHP dan/atau pasal 167 KUHP jo pasal 55 KUHP. Berkas ketiga dengan tersangka I Kadek Ariawan alias Derek,dkk ( tersangka 3 orang ), disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tio/bfn)













