Daerah  

Tidak Memiliki Akta Lahir, Satu Orang Warga Binaan Lapas Anak Karangan tidak Kebagian E-KTP

____________________

KARANGASEM– Satu orang anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Karangasem, tidak mendapatkan E-KTP dari pemerintah. Itu karena anak binaan yang terangkut kasus hukum pencurian tidak memiliki akta lahir dan akta nikah dari kedua orang tuanya.

Perihal seorang anak binaan itu tidak mendapatkan E-KTP dari pemerintah dibenarkan Ketut Pica, Kasi Registrasi Lapas Kelas II B Karangasem.

“Semestinya yang menerima E-KTP sebanyak 19 orang, satu orang tidak bisa diproses karena tidak memiliki akta kelahiran dan orang tuanya tidak memiliki surat nikah,” terang Pica, disela-sela penyerahan E-KTP dari pemerintah di LPKA Kelas II B Karangasem, Senin (25/3/2019). Penyerahan kartu tersebut, lanjut Pica, berkaitan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55, yang serentak dilaksanakan di 33 LPKA se-Indonesia.

“Peringatan Hari Bhakti ke 55 tahun ini dirangkaikan dengan kegiatan Gerakan Nasional (GERNAS) Pemenuhan Hak Identitas Anak Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan,” jelasnya.

Sementara itu, di LPKA Kelas IIB Karangasem sampai saat ini terdapat 28 warga binaan mulai dari umur 18 tahun hingga 21 tahun.

“Rata-rata dari mereka tersandung kasus pencurian. Ada juga yang dihukum karena narkoba dan begal”, ungkapnya, seraya menambahkan, selain diberi keterampilan warga binaan juga diajak bercocok tanam dan berternak. (art/tio)