Tista Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bunuh Saudara Tiri Gegara Mimpi Dibunuh

Pihak kepolisian saat mengamankan I Nyoman Tista setelah menusuk saudara tirinya hingga tewas pada Selasa (24/9) 
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Polres Karangasem sudah menetapkan I Nyoman Tista (45), pria asal Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana saat penampahan Galungan, hingga  membuat saudara tirinya,  I Ketut Badung (47), tewas.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, tersangka Tista sudah  ditetapkan sebagai ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung ditahan. Perbuatan pelaku masuk sebagai pembunuhan berencana,” ucap Apriyoga.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka Tista, mengaku tega menusuk saudara tirinya  karena sudah tiga kali secara berturut-turut bermimpi dibunuh oleh korban. Merasa terancam dan takut mimpi tersebut jadi kenyataan, pelaku akhirnya menusuk korban dengan pisau hingga pisau lipat tewas.

“Sementara motifnya karena mimpi dibunuh oleh korban. Kemungkinan masih ada motif lain dan ini sedang kami dalami,” ujar Apriyoga.

Dalam keterangannya, tersangka mengelak jika pembunuhan yang dilakukan terhadap saudara tirinya karena bermotif dendam akibat masalah di Pura keluarga, karena masalah tersebut sudah lama selesai dan antara dirinya dan korban sudah saling memaafkan.

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menunda melakukan pemeriksaan terhadap Tista, karena masih menjalani operasi di RSUD Karangasem, akibat luka yang dialaminya. Namun setelah diizinkan pulang pihak kepolisian langsung gerak cepat melakukan pemeriksaan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Sekadar diketahui, I Nyoman Tista tega menusuk saudara tirinya, I Ketut Badung dengan pisau lipat  dengan pisau hingga tewas saat penampahan Galungan. Insiden tersebut terjadi di Banjar Cut Cut Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Selasa (24/9/2024) sore.

Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan sebelum kejadian, Ketut Badung  bersama teman-temannya sedang bermain ceki di salah satu rumah warga yang ada di Desa Ban. saat asyik main kartu tiba-tiba tersangka Tista datang dan mendekati korban lalu menusuknya dengan pisau. Korban menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Badung sempat melakukan perlawanan setelah ditusuk saudara tirinya. Namun, karena luka cukup serius dan mengeluarkan banyak darah, dia akhirnya ambruk dan tewas di lokasi kejadian. (tio/bfn)