KARANGASEM, Balifatualnews.com–Kasus pencurian HP di sebuah rumah kost milik I Gusti Agung Ari Wibawa di Desa Duda, Kecamatan Selat, dengan tersangka I Kadek Sudiarta. yang ditangani Kejaksaan Negeri Karangasem berakhir melalui restorative justice (RJ), Jumat (14/6/2024).
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, SH.MH, dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024), membenarkan penghentian perkara Pasal 362 KUHP dengan tersangka seorang kuli bangunan tersebut. Dia mengatakan, penghentian perkara dengan kerugian sebesar Rp 3,1 juta itu, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), menyetujui perhoman RJ yang diajukan Kejari Karangasem melalui virtual, Kamis (13/6/2024).
“Korban sepakat untuk damai dan memaafkan perbuatan tersangka dengan syarat tidak mengulangi perbuatanya lagi,” ujar Ugra.
Pertimbangan Jaksa melakukan pengajuan RJ dalam perkara ini, kata Ugra, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Ada beberapa pertimbangan jaksa melakukan RJ dalam perkara ini. Salah duanya, tersangka masih menghidupi ketiga anak perempuanya yang masih sekolah dan juga korban sudah memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Ugra, seraya menambahkan, bahwa RJ dilaksanakan sesuai perintah Jaksa Agung, bahwa hukum harus tajam keatas dan humanis kebawah. (tio/bfn)













