Ketut Parwata/Pemred Bali Factual News
MENUTUP tajen mungkin mudah. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari perputaran ekonomi di sekitarnya tidak ikut kehilangan jalan hidup.
Tulisan ini bukan untuk membenarkan tajen, apalagi mempertanyakan kewenangan negara dalam menegakkan hukum. Jika tajen yang mengandung perjudian atau aktivitas lain yang melanggar aturan memang harus dihentikan, hukum tentu wajib ditegakkan.
Tetapi persoalannya tidak boleh berhenti pada arena yang ditutup. Sebab di balik sebuah arena tajen, ada ekonomi kecil yang ikut bergerak. Ada pedagang makanan, penjual kopi, tukang parkir, hingga tukang asah taji. Bagi mereka, uang yang berputar bukan sekadar angka. Itu uang untuk membeli beras, membayar kebutuhan rumah, dan menyekolahkan anak.Ketika perputaran itu berhenti, dapur mereka ikut terdampak.
Di Karangasem, misalnya, keluhan datang dari tukang asah taji setelah tajen ditutup total. Penghasilannya hilang. Jangankan memikirkan biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari saja menjadi persoalan. Di titik inilah penutupan tajen berubah menjadi persoalan sosial.
Dampaknya juga tidak berhenti pada ekonomi. Ketika sebuah sumber penghasilan terputus sementara alternatif pekerjaan tidak tersedia, kerentanan sosial bisa ikut meningkat. Keluhan mengenai pencurian, penjambretan hingga pencurian ternak yang muncul di tengah masyarakat tentu perlu dilihat serius.
Namun, jangan pula buru-buru menyimpulkan seluruh kriminalitas sebagai akibat langsung penutupan tajen. Kriminalitas memiliki banyak sebab dan harus dibuktikan dengan data.
Yang jelas, tekanan ekonomi tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, jika tajen ditutup, pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penertiban. Pemerintah juga harus hadir setelah arena itu sepi.
Masyarakat yang terdampak perlu didata. Keterampilannya dipetakan. Kemudian dibuka akses terhadap pelatihan, modal usaha, tempat berjualan, koperasi, pendampingan UMKM atau pekerjaan alternatif yang benar-benar bisa dijalankan.Bukan sekadar bantuan sembako.
Bantuan mungkin bisa mengisi perut hari ini. Tetapi pekerjaanlah yang memberi seseorang kesempatan untuk berdiri dengan kakinya sendiri.
Kalau satu pintu penghasilan ditutup, pemerintah harus ikut membuka pintu yang lain.
Di sinilah hukum dan keadilan sosial seharusnya berjalan beriringan. Polisi menegakkan aturan. Pemerintah menyiapkan jalan keluar. Masyarakat diberi kesempatan beralih ke sumber penghasilan yang legal.
Saya tidak sedang mengatakan tajen harus dipertahankan demi ekonomi. Justru sebaliknya. Jika aktivitas itu bertentangan dengan hukum, masyarakat harus diarahkan keluar dari ketergantungan terhadapnya. Tetapi jangan ditinggalkan begitu saja setelah pintunya ditutup.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya ketika sebuah arena berhasil dihentikan.
Keberhasilannya juga terlihat ketika pedagang kecil kembali memiliki penghasilan, ketika tukang asah taji menemukan pekerjaan baru, ketika dapur tetap mengepul, dan ketika anak-anak mereka tetap bisa bersekolah.
Tutup tajennya jika hukum mengharuskannya. Tetapi jangan tutup jalan hidup masyarakat kecil. Sebab di situlah negara diuji: bukan hanya mampu menghentikan sesuatu yang dianggap melanggar hukum, tetapi juga mampu memastikan mereka yang terdampak tidak jatuh semakin dalam.**
