UHC Karangasem 99.98 Persen, Nunggak Iuran Peserta BPJS Tetap tak Ditanggung

uhc-karangasem-99-98-persen-nunggak-iuran-peserta-bpjs-tetap-tak-ditanggung
Kepala BPJS Kantor Cabang Klungkung, Elly Widiani, saat sosialisasi program Rehab (Rencana Bayar Bertahap) di Karangasem, Selasa (26/7/2022).

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Universal Healt Coverage (UHC)  Kabupaten Karangasem  mencapai 99.98 persen (sesuai data tahun 2020), kendati demikian  tidak menjadi jaminan peserta BPJS klas III yang nunggak bayaran iuran akan mendapatkan   tanggungan jaminan kesehatan saat berobat ke rumah sakit.

Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kantor Cabang Klungkung,  Elly Widiani,   saat dikonfirmasi usai sosialisasi program Rehab (Rencana Bayar Bertahap) di Karangasem, Selasa (26/7/2022).

“UHC itu  istilah ketika sebuah daerah penduduknya sudah minimal 95 % menjadi peserta JKN. Tapi kalau menunggak iuran otomatis kepesertaannya tidak bisa dipakai sebelum dilunasi. Jadi tidak ada hubungan dengan UHC atau belum,” tegasnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini masyarakat Karangasem yang menjadi  peserta JKS-KIS cukup banyak yang menunggak iuaran. Jumlahnya mencapai 32 ribu lebih, dari jumlah penduduk Karangasem sebanyak 522.217 jiwa, namun yang menjadi peserta BPJS sebanyak 444.168   jiwa.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak BPJS, hingga saat ini sebanyak 32.834 peserta BPJS yang masih menunggak iuaran. Rinciannya,  peserta BPJS kelas 1 sebanyak 3.488, kelas 2 6.602 dan  peserta BPJS kelas 3 sebanyak 22.744.

“Banyak factor yang  menjadi penyebab  terjadinya tunggakan iuran BPJS ini. Salah satunya dampak pandemi covid-19 ini karena perekonomian masyarakat terganggu,” terangnya.

Menjawab  kegelisahan peserta JKN-KIS  terkait tunggakan iuran  itu, kata Elly Widiani, BPJS Kesehatan  sudah meluncurkan Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Dia berharap program yang diluncurkan itu bisa menjadi solusi di tengah pendemi covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya.

Program Rehab ini, lanjut Dewi dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.

“Kami berharap program Rehab dapat dimanfaatkan peserta BPJS, karena sangat membantu.  Program ini bisa terlaksana sepanjang  peserta BPJS memiliki komitmen untuk membayar  sesuai alur  yang ada pada aplikasi mobile JKN,”pungkasnya. (tio/bfn)