DENPASAR, Balifactualnews.com Wanita asal Kendal, Jawa Tengah Budiyati (39), hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/11/19). Sidang yang di gelar di ruang Sari, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiyati dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam penjara paling lama 20 tahun.
Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi, SH dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Wayan Kawisada, SH. MH menyebut Terdakwa yang tinggal di seputaran Jalan Letda Kajeng VII No.5, Dusun Kayu Mas Kelod, Denpasar Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dua paket sabu seberat 104 gram netto.
Dibacakan penangkapan terdakwa pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A.
Baca :
- Gasak Uang Rp 414 Juta dari Kartu Kredit Bule Inggris, Warga Mauritania Ditangkap
- Bunda Putri Dorong Endek dan Songket Dikembangkan Secara Inovatif














