Utama  

Usulan BSU Dibebankan ke Desa, Perbekel Desak Bupati Mas Sumatri Buat Surat Perintah

I Gede Pawana, Perbekel Duda Timur dan Ketua Forum Perbekel Bali

KARANGASEM Balifactualnews.com—Program  Bantuan Stimulus Usaha (BSU), yang rencananya akan digelontorkan mulai Juli oleh Pemerintah Provinsi Bali, masih berpolemik di Karangasem. Ini dikarenakan    sebagian calon penerima sudah menerima bantuan    tribako jaring pengaman sosial (JPS)  APBD Karangasem  yang mulai digelontorkan pertengahan bulan Mei 2020 lalu.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, memang sudah mengusulkan dengan mendatangi langsung Kadis Koperasi Provinsi Bali. Bahkan dalam rekaman video yang di unggah di media sosial, Bupati terlihat “garang”, dan minta Pemprov Bali berlaku adil dalam menyikapi persoalan yang ada di wilayahnya. Tapi usulan Bupati   tersebut baru  bersifat lisan, dan tidak dilengkapi surat perintah sebagai  landasan legalitas   jajaran pemerintah di bawah untuk  mengambil sikap.

Ambigunya usulan BSU dari Bupati tersebut, membuat  para Perbekel di Karangasem bersikap. Mereka mendesak Bupati secepatnya  membuat surat perintah  untuk mengusulkan penerimaan BSU tersebut. Desakan itu disampaikan langsung Ketua Forum Perbekel Bali, I Gede Pawana,  saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Jumat (29/5/20)

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Bali. Ada beberapa hal yang  membuat kami tidak menindaklanjuti usulan Bupati yang disampaikan secara lisan itu. Selain karena  penerima JPS tidak boleh double, Bupati juga belum mengeluarkan surat perintah terkait usulan penerimaan BSU ini.  Administrasinya harus jelas, kalau suratnya sudah ada, kami siap untuk menjalankannya,” tegas Pawana.

Perbekel, kata Pawana, tak mau dibebankan dalam polemik BSU ini. Pasalnya dalam surat edaran yang dikeluarkan  Dinas Sosial Karangasem dengan tegas menyatakan, bahwa segala  bentuk bantuan penanganan Covid-19 yang di Desa, menjadi tanggungjawab penuh oleh Perbekel, termasuk syarat lainnya dalam penerimaan JPS tersebut.

“Di tengah penanganan pandemi Covid-19 ni, kami tidak mau terjebak persoalan hukum. Membantu itu memang mulya, tapi  kalau aturan tidak membolehkan   jelas kami tidak mau menjalankannya.  Kami khawatir, maksud baik membantu masyarakat, malah penjara menanti,” tegasnya lagi.

Menurut Pawana, Bupati harus membuat surat  dan  secara tegas menerangkan, bahwa masyarakat boleh menerima bantuan lain meski telah diberikan bantuan JPS dari dana APBD.   Ketegasan ini sangat penting, agar pihaknya yang bekerja dibawah tidak ragu mengambil sikap.

Di pihak lain,  Kadis Koperasi dan UMKM, I Nengah Toya, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat boleh tidaknya masyarakat yang menerima bantuan double.  “Silakan konfirmasi ke Dinas Sosial  ya, karena yang mengeluarkan  surat edaran itu ada di Dinas Sosial,” pungkasnya. (tio/son/bfn)