Warga Rusia Divonis 1,5 tahun

Terpidana Dmitry Maslennkov (51), asal  Rusia dinyatakan terbukti bersalah melakukan  penggelapan uang perusahaan  sebesar Rp 1,6 miliar, dalam sidang putusan, Kamis (28/2/2019).

 

 

 

 

DENPASAR—Majelis  hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 1,5  tahun terhadap Dmitry Maslennkov (51). Warga Rusia itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar  melakukan  penggelapan uang perusahaan  sebesar Rp 1,6 miliar, dalam sidang putusan, Kamis (28/2/2019).

Vonis  yang dijatuhkan majelis hakim dengan  ketua Made Pasek SH. MH  itu setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa  I Dewa Gede Anom Rai SH pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan,  perbuatan terdakwa melawan hukum menguasai uang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.kasus penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera).

Terdakwa yang bekerja di perusahaan penanaman modal asing itu, sejak April 2011 hingga Desember 2016 secara berkelanjutan menggunakan uang perusahaan yang bersumber dari pendapatan hasil penyewaan jasa kamar Hotel Escofera, menggunakan uang pembayaran sewa kamar milik para tamu yang tidak dilaporkan kepada kasir atau bagian keuangan perusahaannya.

“Modus yang digunakan terdakwa,  mengelabui para tamu agar mau membayar uang sewa kamar hotel lebih awal sebelum meninggalkan Hotel Escofera dan uang itu digunakan terdakwa sendiri,” ungkap majelis hakim. (ibu)