Utama  

Willy, Raja Inek Bali di Layar ke Nusa Kambangan

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Leng Kong yang divonis seumur hidup ditingkat banding, terpaksa harus di layar ke Lapas Nusa Kambangan.

Terpidana kasus narkotika 19 ribu ekstasi ini, di layar diduga masih menjalankan peredaran narkoba di lapas Kerobokan Klas II A Denpasar ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/3/ 2019) sore tadi. Bahkan Mantan manager tempat hiburan malam Akasaka Club ini masih bisa mengumpulkan barang-barang mewah seperti smartphone, cincin berlian, uang tunai hingga buku tabungan BCA dan lain-lain.

Penemuan barang mewah tersebut saat tim gabungan dari Polresta Denpasar, Brimob dan Satgas CTOC Polda Bali serta Sipir melakukan penggeledahan di sel tahanan yang ditempati Willy.

Terkait ini, Kepala Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar, Tonni Nainggolan berdalih jika para narapidana selalu mendapatkan celah untuk menyelundupkan barang yang dilarang ke dalam Lapas. Pihaknya mengaku akan menyelidiki temuan ini dan akan memperketat pengawasan.

“Para napi ini memang pintar. Ada saja cara mereka menyelundupkan barang itu. Yang pasti akan kami selidiki,” Dalihnya.

Selain Willy, ada 9 narapidana yang terjerat kasus narkoba juga ikut dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan 12 narapidana dari Lapas Bangli. Para narapidana ini dipindahkan untuk upaya memutus mata rantai narkoba di Bali, mengurangi isi sel tahanan, dan mencegah terjadinya kerusuhan di lapas.

Sembilan napi yang dipindahkan itu yakni, Budi lima Santoso, Iskandar Aris, Eko Noor Januariyanto, Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi. Budi Lima Santoso merupakan salah satu terpidana yang masih satu jaringan dengan Willy.

“Mereka dipindahkan untuk mengurangi isi, mengurangi gangguan kamtibmas, memutus mata rantai narkoba dan hukumannya tinggi diatas 10 tahun dan seumur hidup,” katanya.

Tonni mengaku belum menemukan adanya indikasi operasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh para narapidana itu. Namun, ia mengaku akan menyelidiki.
Dalam proses pemindahan para napi, dilakukan secara ketat dengan mengerahkan 161 petugas dari tim gabungan dari Polresta Denpasar, Brimob dan Satgas CTOC Polda Bali.

Seperti diketahui, Willy ditangkap atas penangkapan Dedi Setiawan (kelompok jaringan Willy) di Tangerang, Banten pada Kamis (1/6/ 2017) dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi.

Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan bahwa barang bukti tersebut akan dijual dengan perantara Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada Willy. Senin (5/6/ 2017), Willy ditangkap petugas Bareskrim di lobi Karaoke Akasaka sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Willy Cs divonis 20 tahun penjara. Namun ditingkat banding di Pengadilan Tinggi, keempatnya dihukum seumur hidup penjara. (ibu/tio)