DENPASAR– Sidang Kasus Narkotika jenis ganja dengan terdakwa Muh Hariyono, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/4/2019), menyentak pengunjung sidang. Itu terjadi menyusul barang bukti ganja yang dihadirkan di persidangan menyusut lagi 5 kg.
Saat penangkapan BB yang dikemas dalam 5 paket itu beratnya 25 kg bruto, namun saat dihadirkan dalam persidangan siang tadi beratnya menjadi 20 kg bruto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gde Raka Arimbawa dalam dakwaannya berdalih, penyusutan berat BB ganja itu disebakan karena digunakan kepentingan laboratorium saat proses penyidikan di kepolisian.
“Penyusutan hampir 5 kg untuk kepentingan laboratorium saat proses penyidikan,” terang jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Koni Hartanto
Jaksa juga menyebutan, terdakwa Muh Haryono ditangkap polisi di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso No.1A, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (6/1 /2019) pukul 21.00 lalu.
“Terdakwa mendapat upah sebesar empat juta rupiah. Dan sebelumnya sudah empat kali mengambil paket ganja, ini yang ke lima dan berhasil diamankan petugas BNN provinsi Bali,” beber Jaksa.
Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya selaku penerima barang bernama Kurniawan Risdianto (berkas terpisah). Jaksa Arimbawa menyebut terdakwa untuk kelima kalinya diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO) mengambil paket narkotika jenis ganja kiriman dari Medan, Sumatera Utara di kantor JNE Sanur.
Sehari sebelumnya, Hariono lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp (WA) dengan saksi Putu Gita Perdana Putra selaku pegawai JNE. Tujuannya mengkonfirmasi paket barang yang sudah tiba dari Medan dan akan diambilnya esok hari.
Singkat cerita, terdakwa ke kantor JNE mengambil 25 paket ganja seberat 25 kg bruto. Barang itu kemudian menyusut juga diambil untuk kepentingan laboratorium sehingga sampai persidangan menjadi 20.105 gram brutto atau 18.480 gram netto.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (ibu/tio)