KARANGASEM, Balifactualnews.com – Persoalan aset sekolah di Karangasem tak lagi dipandang sebagai isu administratif semata. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) II kini membidiknya sebagai “bom waktu” yang berpotensi memicu sengketa jika tidak segera dituntaskan.
Langkah konkret pun diambil. Pansus II turun langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Selasa (21/4). Langkah itu dilakukab untuk membongkar satu per satu status kepemilikan aset di SD dan SMP. Fokusnya jelas: mengakhiri kerancuan antara aset milik kabupaten dan provinsi yang selama ini kerap tumpang tindih.
Ketua Pansus II, I Wayan Sunarta, menegaskan bahwa gerak cepat ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya tata kelola aset daerah. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperpanjang daftar masalah.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus jelas mana aset kabupaten, mana milik provinsi. Kalau tidak, ke depan bisa jadi konflik hukum,” tegasnya.
Pansus II tak ingin sekadar memetakan masalah. Mereka juga memastikan solusi berjalan. Sinergi dengan eksekutif disebut menjadi kunci agar penataan aset tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar tuntas di lapangan.
Anggota Pansus II, I Wayan Parta, menambahkan, dukungan politik akan digerakkan penuh untuk mempercepat legalisasi aset. Ia menegaskan komitmen dewan untuk mengawal proses hingga selesai. “Kami tidak setengah-setengah. Ini harus beres,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdikpora membuka data yang memperlihatkan skala persoalan. Tercatat ada 404 bidang tanah sekolah, namun baru 294 yang telah bersertifikat. Sisanya, 110 bidang, masih berada dalam proses—sebagian karena persoalan status kepemilikan yang belum final.
Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Bagus Budiadnyana, mengakui proses sertifikasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya aset yang sah milik pemerintah daerah yang bisa diproses. Meski demikian, progres mulai terlihat: 13 bidang berhasil dilegalisasi sepanjang 2026, sementara 97 lainnya masih dikejar.
“Penataan ini bertahap, dan kami perkuat dengan pendampingan kejaksaan agar tidak bermasalah secara hukum,” jelasnya. (tio/bfn)













