KARANGASEM, Balifactualnews.com–Langkah tegas dan terukur kembali diambil Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, dalam menghadapi persoalan sampah plastik yang kian mendesak di wilayahnya. Bersama Camat Karangasem dan para kepala lingkungan (Kaling) se-Kecamatan Karangasem, Wabup Pandu menggelar penandatanganan Deklarasi Gerakan Memilah Sampah di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Kamis (15/5).
Baca Juga : Edukasi Masyarakat, DLH Karangasem Tak Akan Angkut Sampah Rumah Tangga yang Tidak Dipilah
Dalam arahannya, Wabup Pandu, menegaskan, bahwa gerakan ini bukan sekadar kampanye sesaat, melainkan sebuah perubahan budaya yang harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga, lingkungan kerja, dan ruang-ruang publik.
“Mulai besok, seluruh kepala lingkungan wajib mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan pemilahan sampah di wilayah masing-masing. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegas Wabup Pandu.
Wabup Pandu juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan khusus bersama Pemerintah Desa, baik desa adat maupun desa dinas, untuk memperluas keterlibatan dalam gerakan memilah sampah berbasis sumber tersebut.
Baca Juga : Tiga Desa/Kelurahan di Buleleng jadi Pilot Project Program RBI
Dalam deklarasi gerakan memilah sampah tersebut, Lurah dan 52 Kaling yang ada di Kecamatan Karangasem menyampaikan komitmen mendukung gerakan memilah sampah sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis sumber. Usai menyampaikan kesepakatan mereka langsung melakukan penandatanganan deklarasi gerakan memilah sampah tersebut.
Sementara itu, TPA Butus resmi disegel kementerian lingkungan hidup sejak 8 Mei lalu. Penyegelan dilakukan, karena TPA yang berlokasi di Desa Buana Giri, Bebandem itu sudah overload. akibat lonjakan volume sampah. Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membatasi jenis sampah yang masuk—hanya residu atau anorganik, sedangkan sampah organik wajib dikelola langsung oleh masyarakat di sumbernya.
Kebijakan ini diperkuat dengan pengoperasian mesin incinerator di TPA Linggasana (bersebelahan dengan TPA Butus) yang mampu mengolah hingga 10 ton residu per hari, untuk mengurangi penumpukan dan dampak pencemaran.
Baca Juga : Kajati dan Kapolda Bali Ingatkan Ormas Preman, Tak Ada yang Kebal Hukum, Dukung Penuh Gubernur Koster
“Pemilahan berbasis sumber adalah syarat utama. Sampah organik dibawa ke teba modern, sedangkan anorganik ke bank sampah atau pemulung,” jelas Wabup Pandu.
Wabup Pandu menegaskan, mengatasi tumpukan sampah, Pemkab Karangasem akan menghapus seluruh bak sampah liar yang ada di wilayah Kecamatan Karangasem. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat agar mau memilah sampah rumah tangganya secara mandiri.
“Kami ingin masyarakat mulai terbiasa memilah dan mengolah sampah langsung dari rumah masing-masing. Kami juga akan mempercepat Pembangunan TPS3R di beberapa lokasi seperti, di Desa Tumbu, Bebandem Tegallinggah dan Desa Seraya, serta titik-tik lain yang telah memenuhi standar teknis,” ucap Wabup Pandu.
Wabup Pandu, menegaskan, tidak ada toleransi untuk pembiaran sampah. Dalam pemantauan nanti, pihaknya akan menggandeng media massa, baik konvensional maupun online untuk memviralkan wilayah yang tidak peduli.
“Mari kita sukseskan gerakan memilah sampah dari rumah demi Karangasem yang bersih, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang,” ajaknya. (tio/bfn)













