Fakultas Hukum Unipas Berikan Penyuluhan Hukum Di Lapas Kelas IIB Singaraja


BULELENG – Jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Singaraja, semakin hari semakin meningkat. Jumlahnya tiga kali lebih banyak dari kapasitas yang seharusnya dihuni oleh warga binaan. Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Singaraja, berjumlah 254 orang. Idiealnya Lapas Kelas II B Singaraja menampung sebanyak 75 warga binaan.

Kondisi ini, disebabkan banyaknya masyarakat yang tersangkut masalah hukum dan dinyatakan bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku. Banyaknya masyarakat yang terjerat hukum, tidak semata-mata karena melakukan perbuatan kriminal namun juga dapat disebabkan karena ketidaktahuan tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap peraturan yang telah diundangkan dianggap semua masyarakat tahu, dalam hukum dikenal dengan asas presumptio iures de iure.

Banyak masyarakat umum yang tidak paham tentang peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan masyakarakat harus berurusan dengan hukum dan mendekap dibalik jeruji besi, setelah dinyatakan bersalah oleh hakim.



Berdasarkan dengan kondisi yang terjadi masyarakat dan yang dialami oleh warga binaan di Lapas kelas II B Singaraja, dipandang perlu untuk dilakukan pembangunan kesadaran hukum khusunya untuk warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja. Lapas merupakan tempat untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta menjadi warga Negara yang baik dan bertanggungjawab.

Menciptakan manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, dan dapat kembali kemasyarakat, wargabinaan harus dipersiapkan secara mental dan keterampilan. Penguatan keterampilan hidup, telah dilakukan dengan melatih warga binaan untuk mengembangkan berbagai kegiatan yang dapat mempunyai dampak ekonomi yang dapat dikembangkan setelah keluar dari lapas dan kembali ke masyarakat seperti membuat kerajinan ingka, bokor dari kertas Koran, cuci motor dan membuat batako. Persiapan mental warga binaan untuk kembali kemasyarakat dilakukan dengan menumbuhkan kesadaran hukum dikalangan wargan binaan lapas.

Menumbuhkan kesadaran hukum, dapat dilakukan dengan mendatangkan para praktisi dan akademisi hukum untuk memberikan pendidikan hukum terhadap warga binaan, seperti yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti yang memberikan penyuluhan hukum terkait dengan eksistensi Narapidana dan Penereapan HAM di Lapas Kelas II B singaraja.
Penyuluhan hukum ini berlangsung selama tiga jam, pada hari kamis 29 Agustus 2019.


Baca :


Seluruh warga binaan mengikuti penguyuluhan hukum dengan baik dan seksama, bahkan saat sesi diskusi, tiga orang warga binaan bercerita tentang perlakuan aparat hukum saat mereka menjalani proses hukum dari penangkapan hingga putusan pengadilan. Para warga binaan merasa mengalami ketimpangan perlakuan hukum, yang berdampak pada lamanya vonis hukuman yang mereka terima.

Penjelasan secara sederhana diberikan oleh para dosen FH Unipas terkait dengan asas Equality Before the Law, perlakukan yang sama di mata hukum. Dekan Fakultas Hukum Unipas Dr. Nyoman Gede Remaja, SH, MH, mengatakan “dimata hukum semua orang itu sama, namun terkadang terdapat oknum penegak hukum yang bertindak kurang sesuai, maka dengan itu, kehadiran kami ditengah-tengah warga binaan untuk memberikan pemahaman tentang hukum, sehingga harapan kami, warga binaan setelah keluar dari Lapas tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, jadikan ini, sebagai pelajaran hidup,” pesan Remaja.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri, menyambut baik dengan kegiatan yang dilakukan oleh FH Unipas, yang telah menjalin kerjasama untuk turut serta memberikan pendidikan hukum terhadap warga binaan.



“Saya merasa sangat senang dengan apa yang dilakukan oleh FH Unipas, setidaknya kami merasa lebih ringan, karena telah dibantu untuk memberikan pendidikan hukum kepada warga binaan, sehingga apa yang menjadi amat UU Permasyarakatan, mewujudkan manusia yang seutuhnya dapat terwujud.” ucap Risman.

Selain mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh FH Unipas, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri, saat memberikan pengantar dalam kegiatan penyuluhan hukum, juga menyampaikan harapannya kepada warga binaan dan FH Unipas terkait dengan hak dasar memperoleh pendidikan.

“Saya berharap kedepannya ada wargabinaan yang memenuhi syarat dapat melanjutkan pendidikan perguruan tinggi selama menjalani masa tahanan, dan FH Unipas dapat memfasilitasi mereka untuk meningkatkan kemampuan mereka” tutup Risman. (sri/ger)