KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sosok RR Shinta Ayu Dewi, SH., MH. menjadi salah satu figur jaksa perempuan yang menonjol di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, memimpin institusi penegak hukum di ujung timur Pulau Bali dengan pendekatan yang tegas, profesional, sekaligus humanis.
Penunjukan Shinta sebagai Kajari Karangasem menjadi bentuk kepercayaan institusi terhadap kapasitasnya dalam mengelola dinamika penegakan hukum di daerah. Wilayah Karangasem memiliki beragam tantangan hukum, mulai dari perkara pidana umum hingga kasus tindak pidana khusus seperti korupsi.
Baca Juga : Kejari Karangasem Tegaskan Bullying Bisa Berujung Pidana
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi meniti karier di berbagai posisi strategis di korps Adhyaksa. Ia pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Posisi tersebut menempatkannya dalam pengawasan dan koordinasi penanganan berbagai perkara besar, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Pengalaman itu membentuknya sebagai jaksa yang dikenal teliti dalam menelusuri perkara dan tegas dalam menegakkan hukum. Namun baginya, penegakan hukum tidak semata-mata soal penindakan.
Baca Juga : Pembukaan “Badung Çaka Fest 2026”, Bupati Adi Arnawa Siapkan Tambahan Hibah Bagi Pemenang
“Penegakan hukum bukan hanya menjalankan prosedur. Yang paling penting adalah menghadirkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Shinta Ayu Dewi, di Studio Podcast KOPLAR beberapa waktu lalu
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Karangasem tidak hanya fokus pada penindakan perkara pidana, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Pendampingan hukum terhadap program pembangunan daerah terus dilakukan guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran sejak dini.
Selain itu, Shinta juga dikenal aktif menyuarakan perlindungan terhadap anak dan pelajar dari praktik perundungan atau bullying. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem, ia mendorong edukasi hukum sejak dini kepada para siswa.
Menurutnya, fenomena bullying di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Bullying tidak boleh dianggap hal sepele. Dampaknya bisa sangat besar terhadap psikologis anak. Karena itu kami turun langsung ke sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum dan membangun kesadaran sejak dini,” tegasnya.
Shinta juga menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah penting dalam membangun budaya hukum di masyarakat.
“Kami ingin anak-anak memahami bahwa saling menghargai dan menghormati adalah bagian dari nilai hukum dan kemanusiaan. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” katanya.
Dengan latar belakang pendidikan hukum hingga jenjang Magister, Shinta Ayu Dewi memadukan pendekatan akademik dan praktik lapangan dalam menjalankan tugasnya. Di tengah dominasi laki-laki dalam dunia penegakan hukum, ia hadir sebagai figur jaksa perempuan yang tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga aktif membangun kesadaran hukum di masyarakat. (tio/bfn)













