DENPASAR, Balifactualnews.com – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang petugas Agen BRILink di Karangasem memasuki fase krusial. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa I Ketut Tunas dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Karangasem.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menemukan kejanggalan dalam transaksi keuangan mereka. Dari hasil penyelidikan, terdakwa diduga menyalahgunakan perannya sebagai agen layanan perbankan untuk mengakses dan mengelola dana nasabah secara tidak sah.
Baca Juga : Korupsi Dana Nasabah BRILink, Ketut Tunas Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat peran Agen BRILink yang selama ini menjadi ujung tombak layanan perbankan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor cabang.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Amlapura, Dwi Putra Apriyantono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan dalam bentuk apa pun. Ia memastikan langkah tegas telah diambil terhadap oknum yang terlibat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Baca Juga : Penyumbang Devisa Terbesar, Komisi V Desak Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis Bali
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud yang selama ini digaungkan perusahaan.
BRI juga menegaskan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini operasional, termasuk pada layanan berbasis agen seperti BRILink yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri jasa keuangan agar tidak lengah dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan inklusif, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan mendatang. (ger/bfn)













