KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan jaringan agen BRILink di Kabupaten Karangasem mulai menemui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem menuntut terdakwa I Ketut Tunas SE, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana milik nasabah serta calon agen BRILink yang terhubung dengan operasional Bank Rakyat Indonesia Cabang Amlapura.
Baca Juga : Sikat Kebocoran PAD, Pansus Pendapatan Desak BPKAD Genjot Pajak dan Tagih Tunggakan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, yang diketuai oleh I Ketut Somanasa, dengan anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso,
JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut Umum, Gede Hadi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
“Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidiair, sehingga dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegasnya di hadapan majelis hakim, pada Selasa (14/4).
Dalam perkara ini, terdakwa diduga memanfaatkan posisinya dalam jaringan layanan keuangan untuk mengelola dana secara tidak semestinya, termasuk transaksi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem perbankan.
Salah satu temuan penting dalam persidangan adalah adanya rekening yang digunakan dalam transaksi, namun tidak terdaftar dalam sistem resmi perbankan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp691 juta.
Baca Juga : Residivis Spesialis Warung Kosong Dibekuk
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” lanjut Gede Hadi.
Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, buku tabungan, hingga laporan hasil pemeriksaan internal yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam alur keuangan.
Sebagian barang bukti diminta untuk dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk LPD Desa Adat Kesimpar, pihak perbankan, serta saksi yang berkepentingan.
Atas perkara ini, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (tio/bfn)













