DENPASAR, Balifactualnews.com Dua orang pemuda asal Sumatra, yakni Iwan Boris Marbun (21) dan David Purba (21) divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan perkara kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (25/9/19).
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH.MH, dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatanya itu kedua terdakwa kita hukum selama 8 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Adhya Dewi, sambil memukulkan palu hakimnya tiga kali.
Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Vonis majelis hakim kemarin, lebih ringan dua tahun dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa SH. Sebelumnya dia menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan.
Mendengar putusan hakim, terdakwa Iwan Boris yang dari awal duduk terus berdoa langsung menangis begitu tau hukuman yang diberikan sama.
“Demi allah saya tidak tau itu ganja. Saya hanya dimita tolong ambil paketan, ternyata isinya ganja. Saya tidak punya uang untuk banding,” aku Boris sambil mengusap air mata saat ke luar ruang sidang Tirta.
Baca :
- Gedung Dewan di Renon di “Jual” Mahasiswa
- Lakukan Skimming di Bali, Tukang Bangunan asal Rumania Dituntut Ringan














