DENPASAR, Balifactualnews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung fintech lending yang terdaftar dan berizin untuk menjalin kerjasama dengan BPR di Bali, guna memangkas segala bentuk biaya ekonomi yang merugikan publik serta mempersingkat mata rantai aktivitas bisnis. Menurut Advisor Perbankan IV OJK, Toto Zurianto, di Denpasar, Jumat (27/9/19), mengatakan tujuan kerja sama legal ini guna menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat.
“Kolaborasi ini menguntungkan bagi BPR lantaran bisa menawarkan layanan yang lebih murah. Misalnya BPR tidak perlu membuka cabang atau memperbanyak tenaga pemasaran untuk meningkatkan akuisisi nasabah, sehingga hal ini mampu membuat BPR lebih efisien. Pada akhirnya, BPR bisa menawarkan bunga punya pinjaman yang lebih murah,” ucapnya.
Selain itu, keterlibatan investor strategis yang akan mampu memperkuat modal, kemampuan teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mewujudkan bisnis model terkini. Kerja sama antara fintech lending dan BPR diharapkan juga bisa meminimalkan rasio kredit macet (Non Peforming Loan/NPL).
“Pemain fintech peer to peer lending yang bisa jalin kerja sama dengan BPR tergantung segmen produk yang mereka tawarkan. Potensi kolaborasi yang paling banyak dari fintech yang tawarkan produk pinjaman konsumtif dan mikro,” katanya.
Kolaborasi antara dua industri ini bisa berbentuk channeling sehingga BPR berperan sebagai pemberi pinjaman. Begitu pun dengan penerapan teknologi fintech bagi BPR seperti penilaian kredit.












