DENPASAR, Balifactualnews.com Sidang lanjutan kasus penipuan Bos Maspion, Alim Markus di PN Denpasar yang menjerat mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, tanpa kehadiran terdakwa Wayan Wakil di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10/19).
Agus Sujoko, SH selaku penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil, kondisi kesehatan kliennya tambah drop. Karenanya dokter RS Bali Med Jimbaran tidak mengizinkan terdakwa dibawa keluar rumah sakit.
“Majelis ini surat dan hasil pemeriksaan dokter terhadap Wayan Wakil. Hari ini tengah diperiksa untuk dilakukan tindakan operasi,” terang Agus Sujoko sambil menyodorkan surat dokter ke majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, SH. MH di ruang sidang Cakra.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan dua orang terdakwa yakni Ketut Sudikerta dan A.A Ngurah Agung. Pada sidang kali ini hany adua saksi ynag dihdirkan, salah satunya Direktur Property PT Maspion Grup Surabaya, Eska Kanasut.
Pada intinya, saksi membenarkan adanya transaksi pembelian tanah antara bosnya, Alim Markus dengan I Ketut Sudikerta. mulanya Alim Markus berkeinginan membangun hotel dan resort di kawasan pantai Balangan, Pecatu Jimbaran.
Selanjutnya, Sudikerta menawarkan memiliki tanah di kawasan itu yang bisa dibangun hotel. Dijelaskan pula, Sudikerta pernah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Alim Markus di Surabaya dan Bali. “Sudikerta juga menjamin ijin hotel bisa keluar,” terang saksi saat ditanya jaksa.
Pembayaran tanah disebutkan saksi dilakukan dua kali transfer dari PT Marimdo Investama ke PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan milik keluarga Sudikerta. Persoalannya, tanah yang sudah dibayar itu kata saksi tidak bisa dibangun sesuai rencana. pasalnya, ada laporan Subakat ke Polda Bali yang menyebutkan sertifikat diblokir lantaran ada dua sertifikat.












