DENPASAR, Balifactualnews.com Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara di lokasi areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, mulai disidangkan di PN Denpasar, Rabu (31/10/19).
Wayan Soma (45) yang terlihat berjalan pincang karena dihadiahi timah panas saat penangkapan terlihat lesu saat didudukkan di kursi pesakitan ruang sidang Sari dengan ketua majelis hakim I Made Pasek, SH. MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Cokorda Intan Dewi, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencurian sebuah tas milik korban Kompol I Ketut Maret yang di dalamnya terdapat sepucuk pistol berikut amunisi.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan sepengetahuan dari pemilik. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 362 KUHP,” demikian Jaksa dari Kejari Denpasar ini di persidangan.
Diuraikan Jaksa, perbuatan residivis asal Klungkung ini dilakukan saat usai sembahyang di areal Pura Salaman, Desa Serangan, Sabtu 3 Agustus, lalu. Saat sedang bersantai di areal parkiran melihat sebuah tas di dalam mobil jeep hijau DK 1904 ET.
Terbesitlah niat dari terdakwa yang kesehariannya penjual es keliling untuk membuka paksa jendela mobil sebelah kanan. Diakui terdakwa saat itu sekitar pukul 21.00 Wita, usai mengambil tas lnagsung kabur mengendari ojek di jembatan Serangan.
Terdakwa yang mengetahui jika ternyata di dalam tas itu terdapat sepucuk pistol, langsung panik dan mencari saksi Kadek Sudarma dengan maksud untuk menjualnya. Sayangnya saksi tidak berani menerima senpi jenis HS-9 buatan Kroasia berikut 4 butir amunisi.












