TABANAN, Balifactualnews.com – Sosialisasi tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya harus terus dilakukan, hal ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya perempuan jadi lebih mengetahui dan menyadari bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Serta dapat membangun kesadaran bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan social, bukan individual, juga dapat mendorong korban untuk berani mempersoalkan kasusnya, serta mengupayakan jalan untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut, yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forkomwil Puspa) Provinsi Bali Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati pada Kegiatan Launching Komunitas Inisiator Desa Wisata yang berlangsung di Gedung Serba Guna, Desa Penatahan, Penebel, Tabanan.
Menurut Tjok Putri Hariyani, bentuk-bentuk kekerasan yang manifestasi dalam KDRT keluarga Bali beraneka ragam. Tiga bentuk yang paling umum adalah, kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan kekerasan simbolik.
“Sebenarnya dalam sistem keluarga dan kekerabatan orang Bali juga memiliki seperangkat kearifan untuk mengendalikan aneka kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Kearifan tersebut antara lain : kearifan ritual (upacara bersama), kearifan social melalui hubungan integratif keluarga luas sampai sistem klan, kearifan kultural melalui referensi teks melalui mulat sarira, tatwam asi, menyama braya, tri hita karana, sampai dengan sistem konsultasi kepada tokoh senior, tokoh adat, dan tokoh agama seperti sulinggih.
Lebih lanjut dikatakan Tjok Putri Hariyani, dalam persfektif rwabineda (dualistik), kedamaian dan kekerasan adalah dua sisi berlawanan dari satu mata uang, satu sistem kehidupan yang dinamik.














