Badung  

Pemprov Bali Sosialisasikan Permen PAN RB di Badung

SOSIALISASI-Pemkab Badung Gelar Sisialisasi Menpan RB (foto: ist)

BADUNG Balifactualnews.com – Bagian Organisasi Setda Badung menggandeng Biro Organisasi dan Analisis Jabatan Setda Provinsi Bali sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi PermenPAN RB Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah yang berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (6/3/20). Sosialisasi yang diikuti para Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian di masing-masing Instansi dilingkungan Pemkab itu, Kabag Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya menyatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan pada bulan Pebruari lalu terkait dengan evaluasi kelembagaan dan analisis jabatan (anjab).

“Evaluasi kelembagaan ini merupakan salah satu dari reformasi birokrasi, penataan dan penguatan organisasi. Dan paling singkat kita melakukan evaluasi kelembagaan adalah tiga tahun,” jelasnya.

Untuk itu, pada kesempatan ini Bagian Organisasi secara khusus mengundang Pemerintah Provinsi terkait dengan evaluasi kelembagaan sesuai Permenpan RB No. 20 tahun 2018. Tahun lalu pihaknya telah melakukan evaluasi kelembagaan di Pemkab Badung dan hasilnya 30 organisasi yang memang sangat efektif dan ada 8 (delapan) organisasi yang efektif.

 

“Dalam rangka evaluasi di 2020 ini kami datangkan narasumber dari Provinsi yang akan menyampaikan teknis mengenai peraturan tersebut serta teknis pengisian quisioner yang akan kita sampaikan,” tambahnya.

Kabag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya sesuai Permenpan RB 20 tahun 2018, pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efesien.

“Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evalusai kelembagaan pemerintah. Evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 tahun sekali,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa evaluasi kelembagaan dilaksanakan secara bertahap. Evaluasi meliputi, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Menteri dan Menteri melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Melalui sosialisasi ini Jayadi mengharapkan adanya persamaan persepsi di semua kabupaten/kota terhadap pelaksanaan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2018. (rus/ger/bfn).