Ida Ketut Santosa, anggota Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19, Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem
KARANGASEM Balifactualnews.com — Warga Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Senin (13/4/20), dihebohkan dengan kabar bahwa warga (baik warga lokal maupun warga luar desa Red) yang melintas di wilayah Desa Bebandem yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
Kabar tersebut menyebar cepat di akun media sosial dan chat WhatsApp (WA) grup milik masyarakat. “Mohon izin menginformasikan, bagi teman-teman yang melewati Desa Bebandem harap menggunakan masker, karena ada razia masker dari Desa Adat. Apabila tidak menggunakan masker di denda 50 rb….Suksma,” tulis chat WA warga yang menyebar luas di media sosial.
Informasi warga itu sempat membuat keresahan warga, pasalnya jauh sebelum chat warga itu disebar, beberapa warga disana memang sempat membicarakan akan sanksi itu. Hanya saja dari pihak Desa Adat sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan .
Tapi, telisik kali telisik, ternyata informasi yang disebar warga melalui akun media sosial itu adalah hoax. Ini dipertegas dari pernyataan anggota Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Bebandem, Ida Ketut Santosa.
Melalui chat WA dengan wartawan media ini, Santosa mengatakan, bahwa informasi yang sudah tersebar luas di akun media sosial hoax dan tidak memiliki unsur kebenaran yang saih.
“Informasi yang tersebar di media sosial itu hoax. Tapi yang benar adalah himbauan kepada warga wajib menggunakan masker, baik yang berbelanja ke pasar dan pedagang. Himbauan ini juga kami sampaikan kepada semua warga yang melewati Desa Bebandem. Bagi kami himbauan ini sangat penting untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (tio/son/bfn)













