Terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi ODTW Dinas Pariwisata Karangasem, I Nyoman Darta saat menjalani sidang dakwaan yang berlangsung virtual. Tapi persidangan ditunda karena tim kuasa hukumnya belum mendapakan legalitas (kuasanya) dari Pengadilan Tipikor Denpasar sebagai peradilan yang menyidangkan perkara tersebut.
DENPASAR, Balifactualnews.com—Sidang perkara dugaaan korupsi retribisi Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem, Bali, dengan terdakwa I Nyoman Darta dan I Wayan Tangsi digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/3) . Hanya saja sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem itu ditunda, dengan alasan tim kuasa hukum (pengacara) belum mendapatkan kuasanya dari Pengadilan Tipikor Denpasar sebagai lembaga yang menyidangkan perkara tersebut.
Persidangan perkara dugaan korupsi ODTW di Karangasem diseplit menjadi dua berkas. Untuk terdakwa I Nyoman Darta, JPU nya Putu Oka Surya Atmaja dengan majelis hakim diketuai Kony Hartanto. Sedangkan untuk terdakwa I Wayan Tangsi majelis hakimnya diketuai Heriyanti dengan JPU Kadek Wira Atmaja.
Terkait perkara dugaan korupsi ODTW tersebut, JPU Oka Surya Atmaja dan Kadek Wira Atmaja sudah siap untuk membacakan surat dakwaannya, begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Hakim Kony Hartanto misalnya. Sebelum melakukan penundaan, dia sempat membuka jalannya persidangan. Bahkan majelis hakim secara virtual sudah sempat menanyakan identas terdakwa, yang salah satunya bernama Nyoman Darta. Sidang dakwaan dugaan korupsi ODTW Karangasem itu di tunda hingga 23 Maret 2021 mendatang.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi ODTW di Karangasem itu merupakan tunggakan kasus pada tahun lalu, sebelum Aji Kalbu Pribadi SH.MH, ditugaskan menjadi Kajari Karangasem.
Terdakwa Darta merupakan merupakan ASN aktif di Dinas Pariwisata Karangasem, sedangkan I Wayan Tangsi merupakan pensiunan pada Dinas yang sama. Tangsi merupakan mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016. Sementara Darta bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada dinas yang sama.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem menjeratnya dengan pasal alternative, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ibu/ger/bfn)













